Posted on: December 25, 2020 Posted by: admin Comments: 0
Daerah di Indonesia yang Wajibkan Rapid Test Antigen / Swab PCR

Pemerintah menerapkan kewajiban melampirkan hasil Rapid Test Antigen / Swab PCR ke beberapa daerah di Indonesia.

Wisatawan diimbau menyertakan hasil Rapid Test Antigen / Swab PCR yang negatif saat akan bepergian ke wilayah-wilayah tertentu.

Keputusan ini diambil seiring kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Kebijakan baru tersebut untuk mengendalikan mobilitas orang saat musim libur Natal dan tahun baru.

Setidaknya, tercatat ada delapan daerah yang mewajibkan wisatawa untuk menunjukkan keterangan negatif rapid test antigen atau swab PCR.

Hal ini memperbarui kebijakan pemerintah pusat soal aturan perjalanan.

Yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

Berikut delapan daerah di Indonesia yang mensyaratkan Hasil Rapid Test Antigen / Swab PCR :

1. Bali

Pemprov Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Pemda setempat mewajibkan pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.

Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Surat ini berlaku paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.

Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan.

Dokumen ini dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.

Peraturan tes wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

2. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke wilayahnya.

Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut dan khususnya udara.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga : PT KAI Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen

3. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen.

Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung.

Hal ini untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.

Pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung.

Bagi pengguna sarana transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen.

Dokumen ini harus berlaku paling lambat 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

Bagi pengguna kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen.

Dokumen ini berlaku paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.

Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik.

Juga pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata.

4. Sumatera Utara (Sumut)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki wilayahnya.

Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Disebutkan, aturan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut.

5. Jawa Tengah (Jateng)

Rapid test antigen menjadi syarat masuk ke Jawa Tengah (Jateng) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen tersebut.

Kebijakan tersebut berlaku sejak pemerintah pusat memperketat peraturan perjalanan menjelang libur akhir tahun pada 18 Desember.

Peraturan yang berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen pada 24-31 Desember di sejumlah titik.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Hal serupa juga dilakukan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pemprov DIY mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau PCR.

Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.

7. Jawa Barat (Jabar)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM.

Dokumen ini tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata.

Satu di antara poinnya, wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR.

Surat ini harus masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan.

Aturan ini efektif berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

8. Bangka Belitung

Terakhir, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang juga menerapkan aturan serupa.

Pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu harus mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.

Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR ini berlaku untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan.

Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif.

Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta.

Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).

Feature Image Source via www.alodokter.com

Leave a Comment