Daop 6 Yogyakarta menambah satu lagi lokasi Rapid Test Antigen di Stasiun Lempuyangan.
Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Lempuyangan ini sebagai jawaban atas meningkatnya pengguna moda transportasi kereta api.
Fasilitas ini hadir untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang harus menunjukkan hasil negatif Rapide Test Antigen atau hasil negatif PCR Swab.
Sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat untuk naik Kereta Api
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020.
Edaran ini berisi tentang tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juga sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020.
Surat edaran mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menyebut, KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini berkaitan dengan upaya pecegahan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.
Baca Juga : PT KAI Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19.
Surat harus berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan KA (H-3).
Atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Pelanggan wajib memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Selain itu, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun
Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.
“Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Supriyanto.
Layanan tersebut tersedia di 15 Stasiun yaitu di Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon.
Tersedia pula di Stasiun Cirebon Prujakan, Semarang tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan.
Layanan juga bisa diakses di Stasiun Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya pasarturi, Malang.
Dan mulai tanggal 25 Desember 2020, KAI Daop 6 Yogyakarta menambah tempat layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Lempuyangan.
Fasilitas ini dapat diakses pada jam pelayanan 07.00-20.00 WIB.
Pelanggan KA yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, agar menyiapkan waktu yang cukup serta kode booking tiket KA.
Mereka juga diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.
“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan Protokol Kesehatan pada moda transportasi kereta api,” katanya.
Layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik Kereta Api.
Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.
Antusiasme Pelanggan yang Mengakses Rapid Test Antigen di Stasiun Yogyakarta
Dari pantauan Daop 6 Yogyakarta, pelanggan KA jarak jauh sangat antusias untuk mematuhi protokol kesehatan saat Naik KA.
Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pelanggan KA yang mengikuti Rapid test antigen pada :
– Tanggal 22 Desember 2020, di stasiun Yogyakarta (1012 orang) di stasiun Solobalapan (203 orang).
– Tanggal 23 Desember 2020, di Stasiun Yogyakarta (1455) dan di Solobalapan (241)
KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea.
Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat.
Pelanggan masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.
Feature Image Source via www.instagram/KAI121_