Gunung Bromo kembali akan bebas kendaraan tahun ini.
Rencana kegiatan car free month (CFM) atau bulan bebas kendaraan di Gunung Bromo akan berlangsung tiga hari.
Berbeda dengan tahun sebelumnya dimana Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merealisasikan bebas kendaraan selama satu bulan penuh.
Tahun lalu, bulan bebas kendaraan diadakan mulai 24 Januari-24 Februari 2020 atau Wulan Kapitu menurut penanggalan Suku Tengger.
Kali ini, bulan bebas kendaraan itu hanya akan berlangsung pada Rabu (13/1/2021), Jumat (29/1/2021), dan Selasa (12/2/2021).
Hal itu mengingat dampak pandemi yang dialami pelaku wisata di kawasan tersebut.
Penutupan dilakukan saat Megeng tanggal 13 Januari 2021 pukul 00.01-23.59 WIB, Mbabar Alit tanggal 29 Januari 2021 pukul 00.01-23.59 WIB.
Aturan ini masih berlaku saat Mbabar Ageng tanggal 12 Februari 2021 pukul 00.01-23.59 WIB.
Baca Juga : Aturan Terbaru Perjalanan Udara dari Luar Indonesia
Kendaraan Hanya Sampai Savana Teletubies dan Bungkah
Selama pelaksanaan kaldera bebas kendaraan berlangsung, kendaraan milik wisatawan dibatasi aksesnya.
Bagi wisatawan yang berangkat dari Lumajang dan Malang, hanya boleh sampai di Savana Teletubies.
Sedangkan untuk kendaraan yang datang dari Kabupaten Probolinggo hanya boleh sampai di Bungkah, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian kendaraan yang datang dari Pasuruan hanya sampai di Bungkah, Kabupaten Pasuruan.
Selama kebijakan diterapkan, akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk.
Pengamanan akan melibatkan personel dari Balai Besar TNBTS dan mitra TNBTS.
Sementara itu, untuk menuju Kaldera Gunung Bromo, wisatawan bisa menggunakan jasa kuda, bersepeda, atau berjalan kaki.
Pihak TNBTS pun memberlakukan pengecualian.
Untuk kepentingan Dinas Pemerintahan yang bersifat kegawatdaruratan dan patroli pemantauan kawasan, dapat menggunakan kendaraan bermotor.
Adapun, car free month (CFM) di Kaldera Gunung Bromo mulai diberlakukan sejak 2020.
Ketika itu, pelaksanaan bulan bebas kendaraan selama satu bulan penuh.
Car free month merupakan penerapan dari 10 cara baru pengelolaan kawasan konservasi berupa pemulihan ekosistem dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Feature Image Source © Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf