Pemerintah Republik Indonesia menerapkan aturan terbaru perjalanan udara dari luar Indonesia seiring adanya varian baru COVID-19 dari Inggris.
Aturan perjalanan udara terbaru ini menjadi pelengkap larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah menutup akses masuknya WNA dari semua negara.
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno saat konferensi pers pada Senin (28/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan udara dari luar Indonesia :
1. Periode larangan
Larangan masuk WNA ke Indonesia itu diberlakukan selama dua minggu, yakni 1-14 Januari 2021.
Bagi WNA yang yang akan tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
2. Ada pengecualian
Larangan tersebut memiliki pengecualian.
Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” terang Retno.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga : Daerah di Indonesia yang Wajibkan Rapid Test Antigen / Swab PCR
3. Wajib RT-PCR.
Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.
Tes itu berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
4. Tes Ulang RT-PCR.
Selain menyertakan bukti hasil negatif RT-PCR yang dilakukan di negara asal, WNA dan WNI juga harus melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan dinyatakan negatif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina.
Sementara jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan langsung dirawat di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara untuk WNA, biaya ditanggung mandiri.
5. Ada karantina.
Tak hanya wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR, pelaku perjalanan juga wajib melakukan karantina.
Untuk WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah disediakan pemerintah.
Sementara untuk WNA, mereka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
6. Tes lagi setelah karantina.
Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan.
Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.
Feature Image Source ©Pixabay / Jan Vašek