Posted on: December 30, 2020 Posted by: admin Comments: 0
Pemkot Magelang Tiadakan Pesta Perayaan Tahun Baru

Guna meredam laju Covid-19, Pemkot Magelang tidak menyelenggarakan Pesta Perayaan Tahun Baru kali ini.

Peniadaan Pesta Perayaan Tahun Baru ini sebagai langkah Pemkot Magelang untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Pemkot Magelang juga melarang masyarakat mengadakan pesta yang menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun baru 2021.

Aturan ini diberlakukan juga bagi para pelaku usaha jasa hiburan, hotel, kafe dan restoran.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 556/666/340 tertanggal 23 Desember 2020.

Edaran ini berisi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Surat ini telah dilayangkan ke semua pelaku usaha jasa pariwisata dan perhotelan.

Upaya ini menjadi ketegasan Pemkot Magelang untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebab, selama beberapa bulan terakhir jumlah kasus terus meningkat.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk menghalau potensi terjadinya kerumunan pada masyarakat.

Baca Juga : Daerah di Indonesia yang Wajibkan Rapid Test Antigen / Swab PCR

Alun-alun Magelang Akan Disterilisasi

Khusus malam pergantian tahun baru, Kamis (31/12/2020) malam, kawasan Alun-alun akan disteril.

Pemkot Magelang tidak akan menyediakan kantong parkir dan hiburan sekecil apapun di pusat kota tersebut.

Seluruh tempat hiburan dan pariwisata juga diimbau untuk tutup sementara waktu, terutama saat malam pergantian tahun.

Jika dilanggar maka pemerintah berhak memberi tindakan tegas, termasuk mengevaluasi izin jasa usaha tersebut.

Pemkot Magelang akan terus memantau pergerakan masyarakat di kawasan-kawasan publik.

Bahkan di warga luar daerah yang hendak menginap di hotel harus menunjukkan bukti/hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Kemudian di tempat kuliner juga diminta untuk disiplin mementingkan protokol kesehatan dan menjaga jarak satu sama lain.

Feature Image Source © Pemkot Magelang

Leave a Comment