Posted on: November 29, 2020 Posted by: admin Comments: 0
Tanggal 9 Desember Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Melalui Keputusan Presiden, tanggal 9 Desember 2020 resmi menjadi hari libur nasional.

Seperti diketahui, tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak.

Penetapan tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020.

Kepres tersebut berisi tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah.

Terakhir, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca Juga : Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Dalam surat Keppres tersebut, disebutkan tentang penetapan Pilkada sebagai hari libur.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Keppres ini untuk menyambut pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Jumat (27/11/2020).

Hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020, namun seluruh wilayah daerah di Indonesia.

Feature Image Source © BPMI Setpres RI

Leave a Comment